Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947 Tentang Peraturan Memuat Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Tentang Permohonan Grasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 7, tahun 1947 tentang permohonan pasal diubah dan ditambah sebagai berikut:
a.
ayat 2 dihapuskan.
b.
ayat 1 diubah hingga berbunyi demikian:
(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, jikalau terhukum mohon supaya penjalanan hukuman ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi.
c.
ayat 1 diubah berbunyi demikian:
(1)
Permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
d.
diubah hingga ayat 4 menjadi ayat 5, sedang di antara ayat 3 dan 5 diadakan ayat 4 baru yang berbunyi demikian:
(1)
Dalam hal perkara sumir pada Pengadilan Kepolisian, hakim dengan segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 beserta pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
e.
ayat 2 dihapuskan.
Ditetapkan di Yogyakarta. pada tanggal 25 Juli 1947 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 26 Juli 1947. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.