Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947 Tentang Peraturan Memuat Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Tentang Permohonan Grasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 7, tahun 1947 tentang permohonan pasal diubah dan ditambah sebagai berikut:
a.
ayat 2 dihapuskan.
b.
ayat 1 diubah hingga berbunyi demikian:
(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, jikalau terhukum mohon supaya penjalanan hukuman ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi.
c.
ayat 1 diubah berbunyi demikian:
(1)
Permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
d.
diubah hingga ayat 4 menjadi ayat 5, sedang di antara ayat 3 dan 5 diadakan ayat 4 baru yang berbunyi demikian:
(1)
Dalam hal perkara sumir pada Pengadilan Kepolisian, hakim dengan segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 beserta pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
e.
ayat 2 dihapuskan.
Ditetapkan di Yogyakarta. pada tanggal 25 Juli 1947 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 26 Juli 1947. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1947 TENTANG PERMOHONAN GRASI
Dengan berlakunya Undang-undang No. 20 tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, maka tempo tersebut dalam ayat 1 untuk memajukan permohonan grasi, sesuai dengan penjelasan tentang Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1947, sebaiknya diubah sehingga tidak lagi dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum, tetapi dihitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
Dari sebab tentang hal ini, karena perubahan tersebut tidak ada perbedaan lagi dengan Pengadilan Tentara, maka ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1947 tidak ada perlunya lagi, dan karena itu harus dihapuskan.
Untuk menegaskan, bahwa hukuman kurungan pengganti tidak boleh dijalankan, jikalau terhukum mohon supaya penjalanan hukuman itu ditunda, karena permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi, maka hukuman tersebut pada ayat 1 ditambah dengan hukuman kurungan pengganti.
Dalam perkara Sumir pada Pengadilan Kepolisian, jaksa umumnya sama sekali tidak campur dalam penuntutan, oleh karena perkara demikian biasanya oleh polisi yang mengurus perkara itu langsung diajukan kepada Pengadilan Kepolisian, yang memutus, perkara yang dimaksudkan diluar hadir jaksa. Berhubung dengan itu tidak tepat rasanya mewajibkan jaksa dalam permohonan grasi yang mengenai perkara sumir memberikan pertimbangannya. Dari sebab itu maka Peraturan tentang grasi itu harus ditambah dengan ketentuan, bahwa dalam perkara itu, hakim Pengadilan Kepolisian berke-sudahan meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 langsung kepada Ketua Mahkamah Agung.