(1)Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat I, disingkat "PPN Jabar I", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2)Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1.Perkebunan Karet "Batulawang" (Batulawang, Mandarlareh);
2.Perkebunan Kelapa "Pangandaran" (Pangandaran, Putra Pinggan);
3.Perkebunan Karet "Bagjanegara" (Bagjanegara, Gunung Cupu, Gedebong, Pasir Koja, Nagrog, Cimedang);
4.Perkebunan Karet "Mira-Mare";
5.Perkebunan Teh/Karet "Panglejar" (Panglejar, Gunung Hejo, Gunung Susuruh);
6.Perkebunan Karet/Teh "Maswati";
7.Perkebunan Karet "Gunung Anaga" (Gunung Anaga, Tamiangkung);
8.Perkebunan Karet "Curug";
9.Perkebunan Karet "Rajamandala";
10.Perkebunan Karet "Cibening";
11.Perkebunan Karet "Cisompet" (Cisompet, Bangsasinga); 12. Perkebunan Karet "Bunisari/Lendra";
13.Perkebunan Karet "Wangun Wattie";
14.Perkebunan Karet "Nagara";
15.Perkebunan Karet "Cikumpay"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar I dimaksud dalam ayat (1) di atas.
(3)Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan dimaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar I.
(4)Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termasuk dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.