Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Untuk menyelenggarakan pengembangan keuangan Koperasi maka dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904), dengan nama Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya disebut PERUM PKK.
(2)
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANSKOP/ 1970, dilebur dan digabungkan ke dalam PERUM PKK yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Berdasarkan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), seluruh kekayaan, personalia, hak, kewajiban dan tanggungjawab Lembaga Jaminan Kredit Koperasi beralih kepada PERUM PKK.
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kelembagaan Keuangan;
4.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Pengem bangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
6.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
7.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
8.
Pegawai adalah Pegawai/Karyawan pada Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
9.
Koperasi adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832).
Pasal 3
(1)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabangnya di seluruh Indonesia dengan persetujuan Menteri.
(2)
Tempat kedudukan dan kantor Pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 4
Perusahaan adalah suatu lembaga keuangan yang bertujuan membantu Koperasi dalam meningkatkan usahanya melalui pengembangan keuangan Koperasi sehingga dapat berswadaya dan mandiri dalam rangka pembangunan Nasional.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha :
a.
Memberikan jaminan kepada Koperasi atas kredit yang diberikan oleh Bank dan atau jaminan atas kredit barang oleh Badan lainnya;
b.
Memberikan jaminan pada Koperasi dalam rangka penyaluran barang-barang;
c.
Memberikan bantuan lainnya bagi perkembangan Koperasi di bidang keuangan, manajemen, dan konsultasi kepada Koperasi serta melakukan studi-studi kelayakan dalam rangka mencapai hasilguna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tujuan dimaksud;
d.
Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangaii perkoperasian dengan persetujuan Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal awal Perusahaan adalah saham dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan sebagian kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan penilaian dan penetapan Menteri.
(3)
Setiap penambahan modal Perusahaan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan mempunyai cadangan tujuan dan cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam .
(5)
Cadangan tujuan dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatas penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia.
(7)
Semua alat likwid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai pelaksanaan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
Pasal 8
(1)
Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggungjawab kepada Menteri.
(2)
Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan.
Pasal 9
(1)
Dewan Pengawas terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, seorang di antaranya menjadi Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan Koperasi serta Instansi/Lembaga lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Dewan Pengawas diangkat untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Pasal 10
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
Pasal 11
Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas pokok Perusahaan dan hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 12
(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh seorang Direktur berdasarkan penunjukan sementara oleh Menteri dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi bersama Dewan Pengawas.
(5)
Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
Tugas pokok Direksi adalah :
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan dayaguna dan hasil guna;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 14
Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam maka :
a.
Direksi berkewajiban:
1.
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
2.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja dan anggaran Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian;
3.
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
4.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungin hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan setiap kali diminta oleh Menteri;
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.