Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna barang dan/atau jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana; MENTERI KEUANGAN
d.
Tarif Program Pascasarjana; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Pelatihan, Ujian dan Layanan Bahasa;
b.
Tarif Laboratorium;
c.
Tarif Klinik;
d.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan; dan
e.
Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi;

Pasal 5

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

Tarif Laboratorium, Tarif Klinik, Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan dan Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 8

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. MENTERI KEUANGAN

Pasal 9

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 10

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 11

(1)
Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Harga Pokok Produksi.
(2)
Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.

Pasal 12

(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna barang dan/atau jasa melalui kontrak kerja sama. MENTERI KEUANGAN
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna barang dan/atau jasa.

Pasal 14

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.

Pasal 15

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akademik Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Menteri Keuangan Republik Indonesia

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.