(1)Anggaran Rutin dibagi dalam 2 (dua) Bab. Bab I mengenai Pendapatan. Bab II mengenai Belanja.
(2)Bab I dari Anggaran Rutin mengenai Pendapatan dibagi dalam 5 (lima) Bagian. Bagian dibagi dalam Pos-pos, dan Pos dibagi dalam Ayat-ayat. Uraian Bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut :
BAGIAN URAIAN
1.Sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun yang lalu.
2.Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan atau Instansi yang lebih tinggi.
3.Pendapatan asli dari Daerah sendiri.
5.Urusan Kas dan Perhitungan.
(3)Bab II Anggaran Rutin mengenai Belanja dibagi dalam 16 (enam belas) Bagian. Bagian dibagi dalam Pos-pos, dan Pos dibagi dalam Pasal- pasal Uraian Bagian-bagian, tersebut adalah sebagai berikut:
BAGIAN URAIAN
1.Sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun yang lalu.
2.Urusan Umum Pemerintahan.
4.Lalu lintas darat/sungai dan ferry.
7.Sosial, Perumahan dan Perburuhan.
8.Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Koperasi.
9.Perindustrian dan Pertambangan.
11.Angsuran pinjaman/hutang dan bunga.
12.Pensiun dan Onderstand.
13.Ganjaran, subsidi dan sumbangan.
14.Pengeluaran-pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain.
15.Pengeluaran tidak tersangka.
16.Urusan Kas dan Perhitungan.
(4)Pemecahan lebih lanjut dari Bagian-bagian menjadi pos-pos sampai pada Ayat-ayat atau Pasal-pasal diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.