Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.01/2020 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja non Eselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
(3)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund)
pendidikan yang bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan di bidang investasi;
b.
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan beasiswa;
c.
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan fasilitasi pendanaan riset;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
e.
pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas:
a.
Direktur Keuangan dan Umum;
b.
Direktur Investasi;
c.
Direktur Beasiswa;
d.
Direktur Fasilitasi Riset; dan
e.
Satuan Pemeriksaan Intern.
Pasal 5
Direktur Keuangan dan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
b.
pengelolaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan teknologi informasi;
c.
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara;
d.
penyiapan penyusunan peraturan dan pertimbangan hukum serta pengelolaan komunikasi dan layanan informasi; dan
e.
penyiapan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal dan pengelolaan manajemen risiko.
Pasal 7
Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas:
a.
Divisi Keuangan;
b.
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;
c.
Divisi Hukum dan Komunikasi; dan
d.
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko.
Pasal 8
Divisi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana bisnis dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran;
b.
penyiapan bahan pengelolaan perbendaharaan;
c.
penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi; dan
d.
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 10
Divisi Keuangan terdiri atas:
a.
Subdivisi Perencanaan dan Akuntansi; dan
b.
Subdivisi Perbendaharaan.
Pasal 11
(1)
Subdivisi Perencanaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana bisnis dan anggaran, pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, dan koordinasi penyusunan laporan keuangan.
(2)
Subdivisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perbendaharaan.
Pasal 12
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara, dan teknologi informasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
b.
penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen pegawai, pengembangan karir dan kapasitas, layanan, dan manajemen informasi Sumber Daya Manusia;
c.
pelaksanaaan urusan pengelolaan barang milik negara, tata usaha, pengelolaan dokumen, dan dukungan kerumahtanggaan; dan
d.
penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, tata kelola manajemen data dan informasi serta keamanan data dan informasi.
Pasal 14
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a.
Subdivisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum; dan
b.
Subdivisi Teknologi Informasi.
Pasal 15
(1)
Subdivisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen pegawai, pengembangan karir dan kapasitas, layanan dan manajemen informasi sumber daya manusia, urusan pengelolaan barang milik negara, tata usaha, pengelolaan dokumen, dan dukungan kerumahtanggaan.
(2)
Subdivisi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi,
tata kelola manajemen data dan informasi, dan keamanan data dan informasi.
Pasal 16
Divisi Hukum dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan peraturan dan pertimbangan hukum serta pengelolaan komunikasi dan layanan informasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan;
b.
penyiapan bahan penyusunan perumusan perjanjian;
c.
pengkajian aspek hukum atas permasalahan hukum; dan
d.
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kehumasan, media dan publikasi, layanan informasi, hubungan kelembagaan dan masyarakat, dan edukasi publik.
Pasal 18
Divisi Hukum dan Komunikasi terdiri atas:
a.
Subdivisi Hukum; dan
b.
Subdivisi Komunikasi.
Pasal 19
(1)
Subdivisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan, penyiapan bahan penyusunan perumusan perjanjian, dan pengkajian aspek hukum atas permasalahan hukum.
(2)
Subdivisi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan
kehumasan, media dan publikasi, layanan informasi, hubungan kelembagaan dan masyarakat, dan edukasi publik.
Pasal 20
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan kepatuhan internal dan pengelolaan manajemen risiko.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
b.
penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko.
Pasal 22
Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a.
Subdivisi Kepatuhan Internal; dan
b.
Subdivisi Manajemen Risiko.
Pasal 23
(1)
Subdivisi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal di bidang pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai.
(2)
Subdivisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko.
Pasal 24
Direktur Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perencanaan, inisiasi dan analisis kelayakan di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
b.
penyiapan pelaksanaan di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
c.
penyiapan pengelolaan pendapatan lainnya di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
d.
penyiapan pengembangan portofolio di bidang investasi pasar uang dan pasar modal;
e.
penyiapan pelaksanaan setelmen investasi;
f.
penyiapan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban; dan
g.
penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan investasi.
Pasal 26
Direktur Investasi terdiri atas:
a.
Divisi Investasi Pasar Uang;
b.
Divisi Investasi Pasar Modal; dan
c.
Divisi Pengelolaan Aset dan Setelmen.
Pasal 27
Divisi Investasi Pasar Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, inisiasi, analisis kelayakan, pelaksanaan, pengembangan portofolio, pengelolaan pendapatan lainnya, dan pelaporan di bidang investasi pasar uang.
Menampilkan 27 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.