Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
3.
Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
4.
Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
5.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6.
Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah Mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Pasal 2
Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a.
adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi;
b.
akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
c.
fleksibel, yaitu memberi keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur seleksi, Program Studi, dan PTN yang dituju;
d.
efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan sumber daya secara optimal;
e.
transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah; dan
f.
larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3
Penerimaan Mahasiswa baru merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Pasal 4
(1)
Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.
(2)
Pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
seleksi nasional berdasarkan prestasi; dan
b.
seleksi nasional berdasarkan tes.
(3)
Pola penerimaan Mahasiswa baru dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri.
Pasal 5
(1)
Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Program Diploma; dan
b.
Program Sarjana.
(2)
Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
diploma tiga; dan
b.
diploma empat atau sarjana terapan.
Pasal 6
(1)
Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Kementerian bersama PTN.
(2)
Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk panitia pelaksana.
(3)
Seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diselenggarakan oleh PTN.
Pasal 7
Dalam penerimaan Mahasiswa baru, PTN wajib:
a.
mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi; dan
b.
memberikan akses bagi calon Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas calon Mahasiswa.
Pasal 8
Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pasal 9
(1)
Pemimpin PTN menetapkan jumlah dan alokasi Daya Tampung Mahasiswa baru untuk setiap Program Studi.
(2)
Penetapan jumlah Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional antara jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(3)
Alokasi Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(4)
Alokasi Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk seleksi nasional berdasarkan tes paling sedikit:
a.
30% (tiga puluh persen) bagi PTN Badan Hukum; dan
b.
40% (empat puluh persen) bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
(5)
Daya Tampung yang tidak dialokasikan untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes dialokasikan untuk penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi secara mandiri.
Pasal 10
(1)
Pemimpin PTN menyampaikan penetapan jumlah dan alokasi Daya Tampung sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri.
(2)
Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan jumlah dan alokasi Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan penyesuaian jumlah dan alokasi Daya Tampung, Pemimpin PTN menindaklanjuti dengan menetapkan penyesuaian jumlah dan alokasi Daya Tampung.
(4)
Pemimpin PTN mengumumkan jumlah dan alokasi Daya Tampung yang telah dievaluasi oleh Menteri sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi.
Pasal 11
(1)
Dalam hal penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak memenuhi alokasi Daya Tampung, Pemimpin PTN dapat merealokasi sisa Daya Tampung tersebut untuk Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes.
(2)
Pemimpin PTN menetapkan perubahan alokasi Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemimpin PTN menyampaikan penetapan perubahan alokasi Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Pemimpin PTN mengumumkan perubahan Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.
Pasal 12
(1)
Dalam hal penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional berdasarkan tes tidak memenuhi alokasi Daya Tampung, Pemimpin PTN dapat merealokasi sisa Daya Tampung tersebut untuk Daya Tampung seleksi secara mandiri.
(2)
Pemimpin PTN menetapkan perubahan alokasi Daya Tampung seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemimpin PTN menyampaikan penetapan perubahan alokasi Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Pemimpin PTN mengumumkan perubahan Daya Tampung seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Pasal 13
Daya Tampung sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk untuk penerimaan Mahasiswa baru pada program Asrama Mahasiswa Nusantara, Afirmasi Pendidikan Tinggi, dan/atau program internasional.
Pasal 14
Penetapan Daya Tampung Mahasiswa baru pada Program Studi kedokteran Program Sarjana dan Program Studi kedokteran gigi Program Sarjana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diselenggarakan berdasarkan pada penilaian prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(2)
Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan 2 (dua) komponen dengan total nilai 100% (seratus persen).
(3)
Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
komponen kesatu, dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total bobot penilaian; dan
b.
komponen kedua, dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi dengan bobot paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total bobot penilaian.
(4)
Mata pelajaran pendukung Program Studi dan kategori prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
(5)
Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Pemimpin PTN untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
(6)
Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat ditetapkan oleh Pemimpin PTN untuk Program Studi pada Program Diploma bagi lulusan pendidikan menengah kejuruan.
Pasal 16
(1)
Selain komponen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PTN dapat menambahkan komponen penilaian untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
(2)
Komponen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 17
(1)
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
a.
siswa tahun terakhir pada jenjang pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b.
memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
c.
masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d.
memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pemimpin PTN.
(2)
Kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 18
(1)
Seleksi nasional berdasarkan prestasi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2)
Tahapan seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pendaftaran;
b.
seleksi; dan
c.
pengumuman.
(3)
Pendaftaran dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Seleksi dilakukan dengan melakukan penilaian prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(5)
Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh Kementerian sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.
Pasal 19
Calon Mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak dapat mendaftar pada seleksi nasional berdasarkan tes.
Pasal 20
(1)
Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi nasional berdasarkan prestasi harus melakukan registrasi dengan melampirkan ijazah asli atau surat keterangan lulus pada jenjang pendidikan menengah.
(2)
Selain ijazah asli atau surat keterangan lulus pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN dapat menambahkan syarat lain yang relevan.
(3)
Calon Mahasiswa yang telah melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Mahasiswa baru oleh Pemimpin PTN.
Pasal 21
Dalam hal calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam tidak melakukan registrasi, calon Mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Pasal 22
(1)
Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
(2)
Tes terstandar berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi ilmu pengetahuan, dan literasi Bahasa Inggris.
(3)
Tes terstandar berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan 1 (satu) kali dalam tahun berjalan.
Pasal 23
(1)
Selain tes terstandar berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam , PTN dapat menambahkan komponen penilaian berupa:
a.
portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga;
b.
portofolio untuk Program Studi pada Program Diploma bagi lulusan pendidikan menengah kejuruan; dan/atau
c.
persyaratan lain untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
(2)
Komponen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 24
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
a.
siswa tahun terakhir pada jenjang pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b.
lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 25
(1)
Seleksi nasional berdasarkan tes dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2)
Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadwalkan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.
(3)
Tahapan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pendaftaran;
b.
seleksi; dan
c.
pengumuman.
(4)
Pendaftaran dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Seleksi dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam dan dapat menggunakan tambahan komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam .
(6)
Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan oleh Kementerian setelah pengumuman kelulusan pada jenjang pendidikan menengah.
Pasal 26
Dalam hal seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat dilaksanakan karena faktor disabilitas, keadaan kahar, dan/atau gangguan infrastruktur, tes dapat dilaksanakan secara tertulis dalam bentuk cetak dan/atau dengan pendampingan.
Pasal 27
(1)
Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi nasional berdasarkan tes harus melakukan registrasi dengan melampirkan ijazah asli atau surat keterangan lulus pada jenjang pendidikan menengah.
(2)
Selain ijazah asli atau surat keterangan lulus pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN dapat menambahkan syarat lain yang relevan.
(3)
Calon Mahasiswa yang telah melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Mahasiswa baru dengan Keputusan Pemimpin PTN.
Pasal 28
Dalam hal calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam tidak melakukan registrasi, calon Mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Pasal 29
(1)
Seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diselenggarakan oleh PTN dengan cara:
a.
melalui tes; dan/atau
b.
tanpa melalui tes.
(2)
Seleksi melalui tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
tes yang diselenggarakan sendiri oleh PTN; dan
b.
tes yang diselenggarakan oleh konsorsium PTN.
(3)
Seleksi tanpa melalui tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes;
b.
memanfaatkan nilai tes kemampuan akademik yang diakui oleh PTN; dan/atau
c.
prestasi akademik dan/atau prestasi lainnya yang berbeda dengan kriteria seleksi nasional.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.