Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development sebesar USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.