Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.