Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
Bagian daerah kabupaten/kota dana bagi hasil PPh dan WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
b.
3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Pasal 2

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2010.

Pasal 3

(1)
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp10.928.026.055.002,00 (sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh delapan miliar dua puluh enam juta lima puluh lima ribu dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN sebesar Rp618.152.094.787,00 (enam ratus delapan belas miliar seratus lima puluh dua juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
b.
Dana Bagi Hasil PPh sebesar Rp10.309.873.960.215,00 (sepuluh triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus lima belas rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN dan PPh untuk masing-masing daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar penyaluran Triwulan IV.

Pasal 5

Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN dan PPh dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.