Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Pemerintahan Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Sumatera merupakan suatu daerah otonomi, bernama propinsi Sumatera.

Pasal 2

Sebagai daerah otonomi yang menjadi bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan daerah-daerah di Jawa, maka Pemerintahan Sumatera dipimpin oleh Gubernur bersama dengan Badan Perwakilan Daerah (K.N.I. daerah Sumatera) dan Badan Executief.

Pasal 3

Jalan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintahan langsung kepada Pimpinan Pemerintahan Sumatera. Dengan begitu maka Pimpinan Pemerintahan Sumatera berdiri di bawah semua Menteri, masing-masing dalam usaha Kementeriannya sendiri-sendiri.

Pasal 4

Hal yang tersebut dalam mengenai pemerintahan sipil dan pembelanjaan tentara. Tindakan-tindakan yang penting dalam pertahanan diberitahukan kepada Gubernur atau yang mengenai daerah-daerah di sumatera kepada Daerah yang bersangkutan.

Pasal 5

Buat sementara daerah-daerah di Sumatera yang merupakan daerah yang berotonomi, ialah karesidenan, kota-kota yang telah ditunjuk sebagai kota-kota yang berotonomi dan Kabupaten. Sub-propinsi adalah hanya daerah pemerintahan yang dikepalai oleh Gubernur Muda, dibawah pimpinan Gubernur.

Pasal 6

Surat-surat pengangkatan sebagai Wakil-wakil Kementerian yang masih ada di Sumatera dengan ini dicabut.

Pasal 7

Semua surat-surat kuasa yang dulu pernah pada permulaan pecahnya revolusi kita diberikan kepada:
1.
P.T. Mr. Teuku Moh. Hasan,
2.
P.T. Adinegoro,
3.
P.T. Dr. A.K. Gani,
4.
P.T. Mr. Abas, dengan ini dicabut.