Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disebut KPI Pusat adalah lembaga negara yang bersifat independen yang dibentuk di tingkat pusat yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Penyiaran.
Pasal 2
(1)
Sekretariat KPI Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan KPI Pusat.
(2)
Sekretariat KPI Pusat secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat.
(3)
Sekretariat KPI Pusat secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
(4)
Sekretariat KPI Pusat dipimpin oleh sekretaris.
Pasal 3
Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada KPI Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat KPI Pusat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
pengelolaan data dan informasi;
c.
fasilitasi kegiatan pemantauan, pengaduan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d.
penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional KPI Pusat; dan
e.
pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum KPI Pusat, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, kerja sama, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 5
(1)
Sekretariat KPI Pusat terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Pengembangan Sistem Siaran;
c.
Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Bagan susunan organisasi Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum KPI Pusat, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, kerja sama, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
penyiapan urusan keuangan;
c.
penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum KPI Pusat;
d.
penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
e.
penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan;
f.
penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
g.
penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan, perpustakaan, dan kerja sama;
h.
penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i.
penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b.
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 9
(1)
Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, tata usaha, organisasi dan tata laksana, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja, serta keprotokolan dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi anggota KPI Pusat dan Sekretariat KPI Pusat.
(2)
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyiapan pelaksanaan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan, serta penyiapan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Pasal 10
Subbagian masing-masing terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 11
Bagian Pengembangan Sistem Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana pengembangan kebijakan, analisis data dan informasi sistem penyiaran, serta pemetaan isu sistem penyiaran.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Pengembangan Sistem Siaran menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rencana pengembangan kebijakan sistem siaran;
b.
penyiapan bahan analisis data dan informasi sistem siaran;
c.
pengelolaan sistem data dan informasi penyiaran;
d.
penyiapan bahan pemetaan isu sistem penyiaran; dan
e.
pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
Pasal 13
Bagian Pengembangan Sistem Siaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14
Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengawasan, penanganan pengaduan, dan penyiapan penjatuhan sanksi terhadap isi siaran.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pengawasan isi siaran;
b.
penyiapan bahan penanganan pengaduan isi siaran; dan
c.
penyiapan bahan penjatuhan sanksi terhadap isi siaran.
Pasal 16
Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 17
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2)
Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(5)
Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2)
Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sekretaris KPI Pusat dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 21
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1)
Sekretaris KPI Pusat menyampaikan laporan kepada Ketua KPI Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi teknis secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2)
Sekretaris KPI Pusat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23
Sekretariat KPI Pusat menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat.
Pasal 24
(1)
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KPI Pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 25
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KPI Pusat menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 28
Sekretariat KPI Pusat berlokasi di Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 29
(1)
Sekretaris KPI Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 30
(1)
Sekretaris KPI Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat KPI Pusat ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 637), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 35 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.