Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965 Tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan Militer Wajib ialah:
a.
Mereka yang dikerahkan dalam dinas Wajib Militer baik pria maupun wanita yang berasal dari Masyarakat Umum dan/atau Pegawai Negeri.
b.
Mereka yang dikerahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 659 tahun 1962 (ex Gerombolan PRRI, Permesta, DI/TII) dengan status Militer Wajib.
c.
Mereka yang dikerahkan sebagai hasil follow-up TRIKORA berdasarkan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Panglima Besar KOTI Pemibar No. SP-162/PIMBS/2/63 (ex Papua Vrijwilligers Korps) dengan status Militer Wajib.
(2)
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Perpanjangan Dinas Wajib Militer ialah kesempatan mengikatkan diri secara sukarela yang selanjutnya disebut "Ikatan Dinas Pendek".
b.
Dinas Pertama ialah „Pendidikan dan Dinas Pertama“ sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang No. 40 Prp tahun 1960 yang selanjutnya disebut Dinas Pertama. BAB II. IKATAN DINAS PENDEK DAN PERSYARATANNYA.

Pasal 2

(1)
Para Militer Wajib sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a dan c yang telah selesai menjalankan Dinas Pertama, diberi kesempatan untuk mengikatkan diri secara sukarela dalam Ikatan Dinas Pendek.
(2)
Para Militer Wajib termaksud dalam ayat (1) huruf b di atas setelah jalankan Dinas Pertama 2 tahun, dapat secara sukarela mengikatkan diri dalam Ikatan Dinas Pendek.
(3)
Ikatan Dinas Pendek termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditentukan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 3

Ketentuan dan syarat-syarat penerimaan anggota Militer Pria maupun Wanita dalam Ikatan Dinas Pendek dimaksudkan dalam diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan masing-masing.

Pasal 4

Para Militer Wajib khusus berasal dari Pegawai Negeri yang diterima untuk masuk dalam Ikatan Dinas Pendek, diputuskan hubungan kerja dan administrasinya oleh Departemen/Jawatan masing-masing, kemudian dialihkan ke dalam Departemen Angkatan yang bersangkutan.

Pasal 5

Bagi Militer Wajib selama dalam dinas mendapat perlakuan administrasi, pemeliharaan/perawatan, perlengkapan dan peraturan-peraturan dinas lainnya menurut ketentuan-ketentuan berlaku bagi Militer Sukarela dengan pengecualian-pengecualian yang dinyatakan oleh Menteri/Panglima Angkatan.

Pasal 6

Militer Wajib yang memenuhi syarat-syarat dapat dinaikkan pangkatnya menurut peraturan yang akan diatur oleh Menteri/ Panglima Angkatan dengan ketentuan, bahwa kenaikan pangkat dilakukan oleh :
a.
Presiden untuk pangkat Perwira Menengah Cadangan.
b.
Menteri/Panglima Angkatan untuk pangkat Perwira Pertama Cadangan.
c.
Menteri/Panglima Angkatan atau Pejabat yang ditunjuknya untuk pangkat Bintara dan Tamtama Wajib Militer.

Pasal 7

(1)
Militer Wajib yang memenuhi syarat-syarat yang atas dasar sukarela dapat diangkat menjadi Militer Sukarela setelah paling sedikit menjalani Ikatan Dinas selama 2 (dua) tahun.
(2)
Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat lain untuk penerimaan mereka menjadi Militer Sukarela akan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.

Pasal 8

Militer Wajib yang mendapat cacad ingatan atau badan, gugur/tewas/meninggal dunia, dan/atau hilang karena melakukan tugas atau berhubungan dengan pelaksanaan tugas, diberikan tunjangan- tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan yang berlaku. BAB IV. LUAR DINAS.

Pasal 9

Para Militer Wajib yang tidak melanjutkan Ikatan Dinas Pendek seperti termaksud dalam , dinyatakan ,dalam keadaan luar dinas" dan selanjutnya dikembalikan ke Departemen/Jawatan/ Perusahaan semula atau masyarakat, dengan mendapat uang pesangon menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pasal 10

Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam , bagi Militer Wajib yang telah selesai masa Dinas Pertamanya, tetapi mengingat keadaan atau kebutuhan dinas Angkatan, orang tersebut masih diperlukan untuk melanjutkan Dinas Militernya, maka atas nama Presiden oleh Menteri/Panglima Angkatan dapat menahan anggota tersebut dalam Ikatan Dinas Pendek.

Pasal 11

Para Militer Wajib yang setelah selesai menjalankan Ikatan Dinas Pendek dan tidak terpilih menjadi Militer Sukarela sebagai dimaksudkan dalam , selain mendapat uang pesangon tersebut dalam mendapat juga sokongan menurut Peraturan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Selama luar dinas Militer Wajib diharuskan:
a.
memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada Penilik dalam waktu 14 hari setelah terjadinya perubahan tersebut.
b.
menyimpan, memelihara dan tidak menyalah-gunakan perlengkapan perseorangan yang diserahkan padanya waktu di mana selama luar dinas.
(2)
Bagi Militer Wajib selama luar dinas berlaku ketentuan dalam ayat (1) sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.

Pasal 13

(1)
Dalam keadaan darurat atau keadaan perang dapat diadakan panggilan darurat terhadap semua bekas Militer Wajib untuk melakukan dinas Wajib Militer kecuali yang cacad ingatan/badan tersebut dalam dan yang telah melampaui usia 50 tahun.
(2)
Mereka tersebut dalam ayat (1) pasal ini diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai Militer Wajib. BAB V. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur kemudian oleh Menteri/Panglima Angkatan.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Ikatan Dinas Pendek Militer Wajib" dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.