Justisio

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia Tentang Angkutan Udara (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2017 di Jakarta. 1B. Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.