Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bay # 2013, No.184 4