(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
(2)Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bay
# 2013, No.184 4