(1)Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1.pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang terdiri atas:
a)pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin: 1) impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
2009, No.56 4
2) pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; 3) pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; 4) produksi pembangkit radiasi pengion; 5) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; 6) penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station; 7) penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station; 8) operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan:
(b)laju dosis tinggi (high dose rate);
(c)akselerator linear (linear accelerator); dan
(d)sinar-X orthovoltage; 9) operasi fasilitas kalibrasi; 10) operasi radiografi industri fasilitas tertutup dengan menggunakan peralatan:
(c)akselerator linear (linear accelerator); dan
(d)betatron.
11) operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi; 12) operasi iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus; 13) operasi iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion; 14) konstruksi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus; 15) operasi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus; 16) penutupan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus; 17) operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography); 18) penutupan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography); 19) operasi kedokteran nuklir terapi; 20) penutupan kedokteran nuklir terapi; 21) komisioning fasilitas produksi radioisotop; 22) operasi fasilitas produksi radioisotop; 23) penutupan fasilitas produksi radioisotop; 24) tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 25) komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 26) operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 27) penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
2009, No.56 6
b)pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi permohonan izin: 1) penelitian dan pengembangan; 2) penambangan bahan galian nuklir; 3) pembuatan; 4) produksi; 5) pengalihan; dan 6) penggunaan pada:
c)pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B tertentu yang meliputi permohonan izin penyimpanan zat radioaktif;
2.pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan:
d)perpanjangan izin operasi;
f)perpanjangan izin operasi gabungan; dan
b.penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif tertentu, meliputi permohonan:
1.pernyataan pembebasan, kecuali untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma;
2.persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir;
3.persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (upgrading) dan peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (uprating); dan
4.sertifikat persetujuan desain:
b)bungkusan zat radioaktif;
c.penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan
d.pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
(3)Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.