Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari pelayanan:
a.
perizinan, yang meliputi perizinan:
1.
pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; dan
2.
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;
b.
penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif;
c.
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan
d.
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
(2)
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam satuan rupiah.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perizinan:
1.
pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang terdiri atas:
a)
pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin: 1) impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; 2009, No.56 4 2) pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; 3) pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; 4) produksi pembangkit radiasi pengion; 5) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; 6) penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station; 7) penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station; 8) operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan:
(a)
teleterapi Co-60;
(b)
laju dosis tinggi (high dose rate);
(c)
akselerator linear (linear accelerator); dan
(d)
sinar-X orthovoltage; 9) operasi fasilitas kalibrasi; 10) operasi radiografi industri fasilitas tertutup dengan menggunakan peralatan:
(a)
gamma;
(b)
sinar-X;
(c)
akselerator linear (linear accelerator); dan
(d)
betatron. 11) operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi; 12) operasi iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus; 13) operasi iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion; 14) konstruksi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus; 15) operasi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus; 16) penutupan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus; 17) operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography); 18) penutupan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography); 19) operasi kedokteran nuklir terapi; 20) penutupan kedokteran nuklir terapi; 21) komisioning fasilitas produksi radioisotop; 22) operasi fasilitas produksi radioisotop; 23) penutupan fasilitas produksi radioisotop; 24) tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 25) komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 26) operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 27) penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 2009, No.56 6
b)
pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi permohonan izin: 1) penelitian dan pengembangan; 2) penambangan bahan galian nuklir; 3) pembuatan; 4) produksi; 5) pengalihan; dan 6) penggunaan pada:
(a)
reaktor daya;
(b)
reaktor nondaya; dan
(c)
produksi radioisotop;
c)
pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B tertentu yang meliputi permohonan izin penyimpanan zat radioaktif;
2.
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan:
a)
izin tapak;
b)
izin komisioning;
c)
izin operasi;
d)
perpanjangan izin operasi;
e)
izin operasi gabungan;
f)
perpanjangan izin operasi gabungan; dan
g)
izin dekomisioning;
b.
penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif tertentu, meliputi permohonan:
1.
pernyataan pembebasan, kecuali untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma;
2.
persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir;
3.
persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (upgrading) dan peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (uprating); dan
4.
sertifikat persetujuan desain:
a)
zat radioaktif; dan
b)
bungkusan zat radioaktif;
c.
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan
d.
pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2009, No.56 8

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.