Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Kredit Bagi Bank Umum adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c.
pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
3.
Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 2

(1)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain dari Bank Umum bagi nasabah debitur dengan plafon keseluruhan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
(2)
Tata cara penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Plafon Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk debitur individual maupun debitur grup dan untuk seluruh fasilitas yang diterima dari 1 (satu) Bank Umum.
(4)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Kredit Bagi Bank Umum dan atau penyediaan dana lain yang telah maupun yang akan disalurkan pada saat berlakunya ketentuan ini.
(5)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Kredit Bagi Bank Umum dan atau penyediaan dana lain yang disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah.
(6)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar terhitung sejak restrukturisasi sampai dengan akhir Juni 2009.
(2)
Pelaksanaan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik terhadap kredit yang telah maupun yang akan diberikan pada saat berlakunya ketentuan ini.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku untuk Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah;
b.
telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah; dan
c.
direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam.

Pasal 5

Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum yang direstrukturisasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
Untuk kredit dengan plafon lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Bank dapat memberikan kredit dan/atau penyediaan dana lain baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah.
(2)
Penetapan kualitas kredit dan/atau penyediaan dana lain baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit dan/atau penyediaan dana lain sebelumnya.
(3)
Penetapan kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan/atau penyediaan dana lain baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
Untuk kredit dengan plafon lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 7

(1)
Yang termasuk daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah Kabupaten Klaten.
(2)
Penentuan mengenai daerah lain di sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku juga bagi Bank Umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah untuk penyediaan dana yang mencakup pembiayaan (mudharabah atau musyarakah), piutang (murabahah, salam, atau istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh) dan penyediaan dana lain.

Pasal 9

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Mei 2006. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 7 Juni 2006 GUBERNUR BANK INDONESIA BURHANUDDIN ABDULLAH

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.