Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang meliputi juga Daerah Hukum Pengadilan-pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Diumumkan pada tanggal 6 Desember 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.