Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Sumatera
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang meliputi juga Daerah Hukum Pengadilan-pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Diumumkan pada tanggal 6 Desember 1948. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.