Justisio

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Seni Indonesia Denpasar diubah menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
(2)
Institut Seni Indonesia Bali merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Institut Seni Indonesia Bali sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Indonesia Bali; dan
b.
semua mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Indonesia Bali.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
seluruh organisasi di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
b.
seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya pejabat dan pegawai Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.