Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
4.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
5.
Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.
Pasal 2
Bank Indonesia menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional untuk:
a.
mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dan kestabilan sistem keuangan; dan
b.
mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
Pasal 3
Kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia dengan memperhatikan:
1.
kondisi, ukuran, dan tingkat keterbukaan ekonomi nasional;
2.
kondisi, keterbukaan, dan kedalaman pasar keuangan; dan
3.
kesiapan institusional dan infrastruktur.
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional meliputi:
a.
penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dalam ruang lingkup penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pula pembawaan Uang Rupiah keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
(1)
Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk.
(2)
Bank Indonesia dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
a.
pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional;
b.
manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan
c.
pertimbangan lainnya.
(4)
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Pasal 6
Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam bentuk:
a.
fisik;
b.
rekening; dan/atau
c.
instrumen keuangan digital.
Pasal 7
Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam:
a.
kuotasi;
b.
transaksi keuangan; dan/atau
c.
penyelesaian transaksi keuangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 9
(1)
Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didukung dengan underlying kegiatan perekonomian.
(2)
Underlying kegiatan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan transaksi berjalan;
b.
kegiatan transaksi finansial;
c.
kegiatan transaksi modal; dan
d.
underlying transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pengecualiannya.
(2)
Pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan:
a.
pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional;
b.
manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan
c.
pertimbangan lainnya.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 12
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
b.
pemeriksaan.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Penduduk dan Bukan Penduduk.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 13
Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.