Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
5.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
6.
Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran.
7.
Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran.
8.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala.
9.
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
10.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
11.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program Kementerian/Lembaga.
12.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
13.
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga, baik berupa hasil atau dampak (impact), dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
14.
Sasaran Program adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) program.
15.
Sasaran Kegiatan adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) kegiatan.
16.
Keluaran (Output) Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
17.
Keluaran (Output) Kegiatan adalah produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon II/satuan kerja yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Kegiatan.
18.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil Program.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk pelaksanaan:
a.
fungsi akuntabilitas; dan
b.
fungsi peningkatan kualitas.
(2)
Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga, unit eselon I/program, dan/atau satuan kerja/kegiatan bersangkutan.
(3)
Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan.

Pasal 3

(1)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai salah satu dasar untuk:
a.
penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;
b.
penyusunan reviu angka dasar;
c.
penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya; dan
d.
pemberian penghargaan.
(2)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terutama untuk Keluaran (Output) Kegiatan dan Keluaran (Output) Program yang bersifat strategis dan prioritas.
(3)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibahas bersama dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
(4)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan reviu angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terutama untuk Keluaran (Output) Kegiatan dan Keluaran (Output) Program yang sifatnya berulang.
(5)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutama untuk menentukan kelayakan anggaran atas Keluaran (Output) Kegiatan dan Keluaran (Output) Program.
(6)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama untuk menentukan pemberian apresiasi dalam bentuk finansial dan/atau non-finansial atas pencapaian kinerja anggaran.

Pasal 4

Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran, Menteri Keuangan dapat melibatkan:
a.
Kementerian/Lembaga; dan/atau
b.
Pihak-pihak lain, yang meliputi akademisi, pakar, dan praktisi.

Pasal 5

(1)
Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler; dan
b.
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.
(2)
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu:
a.
1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan; dan
b.
1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya.
(3)
Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penilaian terhadap Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga, unit eselon I/program, dan satuan kerja/kegiatan.

Pasal 6

Evaluasi Kinerja Anggaran dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 7

(1)
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi;
b.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat; dan
c.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.
(2)
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran pada tingkatan:
a.
Kementerian/Lembaga;
b.
eselon I/program; dan
c.
satuan kerja/kegiatan.
(3)
Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan/atau pimpinan satuan kerja.
(4)
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya.
(5)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja kepada Menteri Keuangan.

Pasal 8

1A. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program dan tingkat satuan kerja/kegiatan. 2B. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel sebagai berikut:
a.
capaian keluaran;
b.
penyerapan anggaran;
c.
efisiensi; dan
d.
konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan. 3C. Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a.
capaian Keluaran (Output) Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I/program; dan
b.
capaian Keluaran (Output) Kegiatan untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja/kegiatan. 4D. Capaian Keluaran (Output) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi indikator Keluaran (Output) Program dengan target indikator Keluaran (Output) Program. 5E. Capaian Keluaran (Output) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi indikator Keluaran (Output) Kegiatan dengan target indikator Keluaran (Output) Kegiatan. 6F. Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu anggaran.
(7)
Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.
efisiensi Keluaran (Output) Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I/program; dan
b.
efisiensi Keluaran (Output) Kegiatan untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja/kegiatan.
(8)
Data yang dibutuhkan untuk mengukur efisiensi Keluaran (Output) Program dan efisiensi Keluaran (Output) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a.
data capaian Keluaran (Output) Program;
b.
data capaian Keluaran (Output) Kegiatan;
c.
pagu anggaran; dan
d.
realisasi anggaran.
(9)
Pengukuran efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan pengeluaran sebenarnya dengan pengeluaran seharusnya.
(10)
Pengeluaran seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan jumlah anggaran yang direncanakan untuk menghasilkan capaian Keluaran (Output) Program atau capaian Keluaran (Output) Kegiatan.
(11)
Pengeluaran sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian Keluaran (Output) Program atau capaian Keluaran (Output) Kegiatan.
(12)
Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.

Pasal 9

(1)
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
persiapan;
b.
pengumpulan data;
c.
pengukuran dan penilaian;
d.
analisis;
e.
penyusunan rekomendasi; dan
f.
pelaporan.
(2)
Tahapan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak RKA-K/L ditetapkan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran.

Pasal 10

(1)
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan
b.
menyusun desain pengumpulan data.
(2)
Data indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada basis data (database) RKA-K/L.
(3)
Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi indikator Keluaran (Output) Program dan indikator Keluaran (Output) Kegiatan.

Pasal 11

(1)
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam Evaluasi

Menampilkan 11 dari 42 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.