Justisio

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2014 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung diubah menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.
(2)
Institut Seni Budaya Indonesia Bandung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Bandung sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Seni Budaya Indonesia Bandung; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun # 3 2014, No.196 sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.