Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
c.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;
d.
Tarif Penunjang Layanan Pendidikan;
e.
Tarif Laboratorium;
f.
Tarif Klinik;
g.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
h.
Tarif Produk Sampingan.

Pasal 3

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari Harga Pokok Produksi.
(3)
Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 6

(1)
Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

(1)
Terhadap Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat diberikan tarif layanan paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
(2)
Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.