PVA dilarang melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain:
a.memelihara hubungan korespondensi dengan bank-bank di luar negeri guna mengeluarkan langsung perintah pembayaran yang diuangkan di luar negeri;
b.mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri;
c.bertindak sebagai agen penjualan TC; dan atau
d.melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya.