Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pedagang Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Kertas Asing, yang selanjutnya disebut UKA, adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2.
Traveller's Cheque, yang selanjutnya disebut TC, adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
4.
Bank adalah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
5.
Pedagang Valuta Asing, yang selanjutnya disebut PVA, adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA dan pembelian TC.
6.
PVA bukan bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC.
7.
PVA bank adalah bank umum bukan bank devisa, kantor cabang bank umum devisa yang belum ditingkatkan menjadi kantor cabang bank devisa, Unit Usaha Syariah dari bank umum devisa, dan Bank Perkreditan Rakyat, yang melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC.
8.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah;
9.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) adalah prinsip yang diterapkan oleh PVA untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan;
10.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PVA.

Pasal 2

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PVA adalah jual beli UKA dan pembelian TC.

Pasal 3

PVA dilarang melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain:
a.
memelihara hubungan korespondensi dengan bank-bank di luar negeri guna mengeluarkan langsung perintah pembayaran yang diuangkan di luar negeri;
b.
mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri;
c.
bertindak sebagai agen penjualan TC; dan atau
d.
melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya.

Pasal 4

Kurs jual beli UKA dan kurs beli TC ditetapkan oleh PVA sesuai dengan mekanisme pasar.

Pasal 5

PVA bukan bank melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Pasal 6

Persyaratan izin usaha bagi PVA bukan bank adalah sebagai berikut :
a.
perusahaan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian TC dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas dari instansi berwenang;
b.
kepemilikan perusahaan adalah perorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik dan pengurusnya terdiri dari warga negara Indonesia;
c.
modal disetor sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
d.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama PVA yang bersangkutan;
e.
pengurus adalah perorangan warga negara Indonesia;
f.
pengurus dan pemegang saham tidak tercatat sebagai penarik cek dan atau bilyet giro kosong dan tidak memiliki kredit macet yang tercatat pada administrasi Bank Indonesia;
g.
memiliki tempat usaha dengan alamat yang jelas, sumber daya manusia dan sarana penunjang kegiatan yang memadai.

Pasal 7

Bank Indonesia melakukan pemeriksaan lokasi tempat usaha PVA bukan bank untuk mengetahui keberadaan dan kelayakan lokasi tempat usaha.

Pasal 8

(1)
PVA bukan bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , wajib melaksanakan pembukaan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya izin usaha sebagai PVA.
(2)
PVA bukan bank yang telah melaksanakan pembukaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan pembukaan kegiatan usaha dimaksud selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak dimulainya kegiatan usaha.

Pasal 9

PVA bukan bank melakukan pembukaan kantor cabang setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Pasal 10

Persyaratan pembukaan kantor cabang bagi PVA bukan bank adalah sebagai berikut:
a.
untuk pembukaan kantor cabang di propinsi yang sama dengan kedudukan kantor pusat, sekurang-kurangnya PVA bukan bank telah beroperasi 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya izin usaha sebagai PVA;
b.
untuk pembukaan kantor cabang di luar propinsi kedudukan kantor pusat, sekurang-kurangnya PVA bukan bank telah beroperasi 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkannya izin usaha sebagai PVA;
c.
memiliki lokasi usaha dengan alamat yang jelas;
d.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir belum pernah memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 11

(1)
PVA bukan bank yang memperoleh izin pembukaan kantor cabang dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , wajib melaksanakan pembukaan kantor cabang selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya izin pembukaan kantor cabang.
(2)
PVA bukan bank yang telah melaksanakan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan pembukaan kantor cabang selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak dimulainya pembukaan kantor cabang yang bersangkutan.

Pasal 12

PVA bukan bank melaksanakan pemindahan alamat kantor setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
PVA bukan bank yang telah mendapat izin pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam , wajib melaksanakan pemindahan alamat kantor selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya izin pemindahan alamat kantor.
(2)
PVA bukan bank yang telah melaksanakan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan pemindahan alamat kantor tersebut selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak dilaksanakannya pemindahan alamat kantor.

Pasal 14

PVA bukan bank melakukan perubahan pengurus dan atau pemegang saham setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Pasal 15

Calon pengurus dan atau pemegang saham bagi PVA bukan bank yang diusulkan sebagai pengganti wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 16

(1)
PVA bukan bank wajib melapor kepada Bank Indonesia dalam hal terjadi penghentian kegiatan usaha kantor pusat atau kantor cabang baik yang bersifat sementara maupun permanen.
(2)
Penghentian kegiatan usaha yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan maksimal 1 (satu) tahun.
(3)
Dalam hal PVA bukan bank melaporkan penghentian kegiatan usaha kantor pusat yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), izin usaha PVA bukan bank dinyatakan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal PVA bukan bank melaporkan penghentian kegiatan usaha kantor cabang yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), izin pembukaan kantor cabang PVA bukan bank dinyatakan tidak berlaku.
(5)
PVA bukan bank wajib melakukan pembukaan kembali kegiatan usaha kantor pusat dan atau kantor cabang selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
PVA bukan bank wajib melaporkan pembukaan kembali kegiatan usaha kantor pusat dan atau kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak dibukanya kembali kegiatan usaha.

Pasal 17

(1)
PVA bank melakukan kegiatan usaha sebagai PVA setelah mendapat izin atau persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi bank umum bukan devisa dan Bank Perkreditan Rakyat.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi kantor cabang bank umum devisa yang belum ditingkatkan menjadi kantor cabang bank devisa dan UUS bank umum devisa.

Pasal 18

(1)
Bank umum bukan bank devisa dan Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan yang diatur sebagai berikut:
a.
bagi bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada:
i.
Bank Indonesia cq. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10010, bagi bank umum bukan bank devisa; ii. Bank Indonesia cq. Direktorat Perbankan Syariah Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10010, bagi UUS bank umum bukan bank devisa; iii. Bank Indonesia cq. Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10010, bagi Bank Perkreditan Rakyat.
b.
bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Perbankan Syariah, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10010;
c.
bagi bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat dengan mengacu kepada pembagian wilayah kerja Kantor Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Kantor pusat bank umum devisa wajib melapor kepada Bank Indonesia dalam hal kantor cabang bank yang bersangkutan yang belum ditingkatkan menjadi kantor cabang bank devisa atau UUS bank yang bersangkutan akan melakukan kegiatan usaha sebagai PVA.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada :

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.