Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Konvensional adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
2.
Bank Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk Unit Usaha Syariah;
3.
Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat Bank Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah;
4.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang untuk selanjutnya disebut PUAS, adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip Mudharabah;
5.
Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya;
6.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank, yang untuk selanjutnya disebut Sertifikat IMA, adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip Mudharabah;
7.
Pusat Informasi Pasar Uang, yang untuk selanjutnya disebut PIPU, adalah sistem otomasi yang menyediakan informasi pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
(1)
Peserta PUAS terdiri atas Bank Syariah dan Bank Konvensional.
(2)
Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penanaman dana dan atau pengelolaan dana.
(3)
Bank Konvensional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat melakukan penanaman dana.
Pasal 3
Dalam melakukan transaksi PUAS bank hanya dapat menggunakan Sertifikat IMA.
Pasal 4
(1)
Sertifikat IMA yang diterbitkan oleh bank pengelola dana memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tanggal pembayaran nilai nominal investasi dan imbalan;
9.
Tempat pembayaran;
10.
Nama bank penanam dana;
11.
Nama bank penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
b.
berjangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
c.
diterbitkan oleh kantor pusat Bank Syariah atau UUS.
(2)
Format Sertifikat IMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mengikuti format sebagaimana terlampir.
Pasal 5
(1)
Nominal Sertifikat IMA harus ditulis dalam angka dan huruf.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan penulisan nominal antara angka dan huruf, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf yang ditulis selengkap-lengkapnya.
Pasal 6
(1)
Sertifikat IMA sebagaimana dimaksud dalam diterbitkan oleh Bank Syariah pengelola dana dalam rangkap 3 (tiga).
(2)
Sertifikat IMA yang diterbitkan oleh Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana.
Pasal 7
(1)
Pembayaran Sertifikat IMA oleh bank penanam dana dapat dilakukan dengan menggunakan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat IMA, atau transfer dana secara elektronis.
(2)
Dalam hal pembayaran Sertifikat IMA dilakukan dengan menggunakan transfer dana secara elektronis, bank penanam dana wajib menyampaikan lembar kedua Sertifikat IMA kepada Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Sertifikat IMA yang belum jatuh waktu dapat dipindahtangankan kepada bank lain.
(2)
Pemindahtanganan Sertifikat IMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(3)
Dalam hal terjadi pemindahtanganan Sertifikat IMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bank terakhir pemegang Sertifikat IMA wajib memberitahukan kepada bank penerbit Sertifikat IMA.
Pasal 9
(1)
Pada saat Sertifikat IMA jatuh waktu, bank penerbit membayar kepada bank pemegang Sertifikat IMA sebesar nilai nominal investasi.
(2)
Pembayaran oleh bank penerbit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, menggunakan bilyet giro Bank Indonesia, atau transfer dana secara elektronis.
Pasal 10
(1)
Tingkat realisasi imbalan Sertifikat IMA mengacu pada tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah bank penerbit sesuai dengan jangka waktu penanaman.
(2)
Besarnya imbalan Sertifikat IMA dihitung berdasarkan jumlah nominal investasi, tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah sesuai dengan jangka waktu penanaman dana dan nisbah bagi hasil yang disepakati.
(3)
Realisasi pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada hari kerja pertama bulan berikutnya.
Pasal 11
(1)
Bank penerbit Sertifikat IMA wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat IMA mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.
nilai nominal investasi;
b.
nisbah bagi hasil;
c.
jangka waktu investasi;
d.
tingkat indikasi imbalan Sertifikat IMA.
(2)
Bank penerbit Sertifikat IMA wajib melaporkan kepada Bank Indonesia tingkat realisasi imbalan Sertifikat IMA pada hari kerja pertama setiap bulan.
(3)
Pada hari kerja pertama setiap bulan, Bank Syariah wajib melaporkan kepada Bank Indonesia tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah untuk semua periode jangka waktu.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui sarana PIPU.
(5)
Dalam hal bank belum memiliki sarana PIPU atau mengalami kerusakan pada sarana PIPU, maka pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara manual kepada:
a.
Direktorat Pengelolaan Moneter c.q. Bagian Operasi Pasar Uang, Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110, bagi Bank Syariah yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek.
b.
Direktorat Pengelolaan Moneter c.q. Bagian Operasi Pasar Uang, Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110, melalui Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank Syariah yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.
Pasal 12
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau UUS penerbit Sertifikat IMA.
Pasal 13
Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui badan arbitrase berdasarkan prinsip syariah yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2000.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.