Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
7.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
8.
Polis adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
9.
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
10.
Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
11.
Konsorsium Asuransi BMN adalah kumpulan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.
12.
Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru.
13.
Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang polis. untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
14.
Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
15.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk:
a.
memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengasuransian BMN;
b.
terselenggaranya pengasuransian BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Pasal 3

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 4

(1)
BMN dapat diasuransikan.
(2)
Pengasuransian BMN dilaksanakan untuk pengamanan, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(3)
BMN dapat diasuransikan berdasarkan prinsip:
a.
selektif;
b.
efisiensi;
c.
efektivitas; dan
d.
prioritas.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
merumuskan kebijakan pengasuransian BMN; dan
b.
menentukan produk asuransi yang dapat digunakan dalam pengasuransian BMN.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
menetapkan rencana pengasuransian BMN;
b.
memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Polis; dan
c.
menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.

Pasal 7

Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
menyusun rencana pengasuransian BMN;
b.
memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Polisi; dan
c.
menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 8

(1)
Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga adalah pihak yang memegang polis asuransi.
(2)
Konsorsium Asuransi BMN adalah pihak yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.

Pasal 9

Pengguna Barang menunjuk 1 (satu) satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN.

Pasal 10

Konsorsium Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi yang telah bergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN.

Pasal 11

Konsorsium Asuransi BMN wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan polis sampai berakhirnya masa pertanggungan asuransi BMN yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perubahan keanggotaan dalam Konsorsium Asuransi BMN tersebut.

Pasal 12

(1)
Penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara:
a.
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang; dan
b.
pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pembuatan Polis untuk Kementerian/Lembaga.

Pasal 13

(1)
BMN yang menjadi objek asuransi adalah BMN berupa gedung dan bangunan.
(2)
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau
b.
menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 14

Gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, yang meliputi tapi tidak terbatas pada:
a.
komponen struktural, antara lain pondasi, struktur atau dinding;
b.
komponen mekanikal, antara lain saluran air, sistem tata udara, sistem transportasi vertikal, sistem proteksi kebakaran, atau sistem plambing dan pompa;
c.
komponen elektrikal, antara lain sistem kelistrikan, atau sistem elektronika; dan/atau
d.
komponen tata ruang luar, antara lain pertamanan, perkerasan, saluran pembuangan, pagar dan pintu gerbang, atau pos/gardu jaga; sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan mengenai bangunan gedung.

Pasal 15

Jangka waktu pengasuransian BMN adalah 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Polis.

Pasal 16

Pengasuransian BMN dilakukan menggunakan satu produk asuransi BMN yang sudah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.

Pasal 17

(1)
Polis disusun dengan mengacu pada Polis standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Polis ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di satuan kerja yang melakukan pengadaan jasa asuransi dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua Konsorsium Asuransi BMN.

Pasal 18

Besaran Premi asuransi BMN yang tercantum pada Polis mengikuti tarif yang tercantum pada perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 19

(1)
Kuasa Pengguna Barang menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(2)
Rencana pengasuransian BMN sekurang-kurangnya memuat:
a.
data BMN sesuai dengan Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang meliputi kode barang, nama barang, Nomor Urut Pendaftaran, luas dan lokasi;
b.
risiko atas BMN;
c.
penjelasan penggunaan dan fungsi BMN;
d.
pertimbangan pengasuransian BMN;
e.
besaran premi; dan
f.
jangka waktu pengasuransian BMN.
(3)
Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi pula dengan informasi termasuk detail atas ruangan, konstruksi gedung dan bangunan, foto dan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam , yang terdapat pada BMN yang akan diasuransikan.
(4)
Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(5)
Penyampaian rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis.
(6)
Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format daftar usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1)
Pengguna Barang melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
a.
kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; dan
b.
kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menetapkan rencana pengasuransian BMN.

Menampilkan 20 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.