Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Lima Puluh Tiga Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Jaya Wijaya, Sorong, Manokwari, Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen, Waropen, Fak-fak, Biak Numfor, Kotamadya Dati Ii Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Pawiai dalam Wilayah Provinsi Dati I Irian Jaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Kanggime di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kanggime;
b.
Desa Mortele;
c.
Desa Wuluk;
d.
Desa Egoni;
e.
Desa Bogonuk;
f.
Desa Paba;
g.
Desa Lugwi;
h.
Desa Yaliwak;
i.
Desa Nabunage;
j.
Desa Kupara;
k.
Desa Kumbur;
I.
Desa Kokondao;
m.
Desa Nunggawi.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kanggime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kanggime.
(3)
Wilayah Kecamatan Kanggime sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karubaga.

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Kembu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kembu;
b.
Desa Panaga;
c.
Desa Tirib;
d.
Desa Waroga
e.
Desa Umagi;
f.
Desa Kalarin;
g.
Desa Yogwewe;
h.
Desa Yali;
i.
Desa Nambu;
j.
Desa Mamit;
k.
Desa Nolopur;
I.
Desa Kagi;
m.
Desa Telenggene;
n.
Desa Gelok.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kembu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kembu.
(3)
Wilayah Kecamatan Kembu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karubaga.

Pasal 3

Dengan dibentuknya Kecamatan Kanggime dan Kecamatan Kembu, maka wilayah Kecamatan Karubaga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kanggime dan wilayah Kecamatan Kembu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentk Kecamatan Kobakma di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kobakma;
b.
Desa Wanggulom;
c.
Desa Seralema;
d.
Desa Gimbis;
e.
Desa Boroges;
f.
Desa Anduang;
g.
Desa Luarima;
h.
Desa Ninugagas.
(2)
Wilayah Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Ninia di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Ninia;
b.
Desa Korupun;
c.
Desa Holuwon;
d.
Desa Yabi;
e.
Desa Kabianggama;
f.
Desa Landa;
g.
Desa Bomela;
h.
Desa Wanem;
i.
Desa Sumo;
j.
Desa Suntamon;
k.
Desa Soba;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ninia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Ninia.
(3)
Wilayah Kecamatan Ninia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Apalapsili di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Apalapsili;
b.
Desa Welarek;
c.
Desa Elelim I;
d.
Desa Elelim II;
e.
Desa Gilika;
f.
Desa Werenggik.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Apalapsili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Apalapsili.
(3)
Wilayah Kecamatan Apalapsili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Anggruk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Yaholikma;
b.
Desa Herek;
c.
Desa Mimbaham;
d.
Desa Heriapini;
e.
Desa Pelentum;
f.
Desa Ubahak;
g.
Desa Saruk;
h.
Desa Walma;
i.
Desa Solinggul;
j.
Desa Siwikma;
k.
Desa Piliam;
l.
Desa Pontenpelek;
m.
Desa Pontenikma;
n.
Desa Sali;
o.
Desa Kosarek;
p.
Desa Nohomas;
q.
Desa Sosowikma;
r.
Desa Pini;
s.
Desa Kona;
t.
Desa Endoman;
u.
Desa Nipsan;
v.
Desa Lelambo;
w.
Desa Tibul;
x.
Desa Sobundalek;
y.
Desa Nalca.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Yaholikma.
(3)
Wilayah Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.

Pasal 8

Dengan dibentuknya Kecamatan Ninia, Kecamatan Apalapsili, dan Kecamatan Anggruk, maka wilayah Kecamatan Kurima dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ninia, wilayah Kecamatan Apalapsili dan Wilayah Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1) dan ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Bolakme di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Bolakme;
b.
Desa Tagime;
c.
Desa Munak;
d.
Desa Trilingga;
e.
Desa llugwa;
f.
Desa Wallo;
g.
Desa Porome;
h.
Desa Yelengga;
i.
Desa Bugi;
j.
Desa Danama;
k.
Desa Kalarin;
l.
Desa Melenggama;
m.
Desa Tanahmerah.
(2)
Wilayah Kecamatan Bolakme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kelila.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bolakme, maka wilayah Kecamatan Kelila dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bolakme sebagaima dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bolakme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Bolakme.

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Gameliya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Gameliya;
b.
Desa Ayafofa;
c.
Desa Ekapame;
d.
Desa Pindalo;
e.
Desa Piwugun;
f.
Desa Gukop;
g.
Desa Labora;
h.
Desa Megalunik;
i.
Desa Lelam.
(2)
Wilayah Kecamatan Gameliya sebgaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Makki.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Gameliya, maka wilayah Kecamatan Makki dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gamelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gameliya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Gameliya.

Pasal 11

(1)
Membentuk Kecamatan Kenyam di wilayah Kabuoaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kenyam I;
b.
Desa Keenyam II;
c.
Desa Ndugwa;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kenyam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kenyam I.
(3)
Wilayah Kecamatan Kenyam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiom.

Pasal 12

(1)
Membentuk Kecamatan Mapenduma di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jigi I;
b.
Desa Jigi II;
c.
Desa Mapenduma;
d.
Desa Mugi.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mapenduma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Jigi I.
(3)
Wilayah Kecamatan Mapenduma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiom.

Pasal 13

(1)
Membentuk Kecamatan Pirime di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pirime;
b.
Desa Umbanume;
c.
Desa Milimbo;
d.
Desa Wamindik;
e.
Desa Melendik;
f.
Desa Ekaba;
g.
Desa Yiwili;
h.
Desa Antila;
i.
Desa Dimba;
j.
Desa Golo.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pirime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Pirime.
(3)
Wilayah Kecamatan Pirime sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiom.

Pasal 14

Dengan dibentuknya Kecamatan Kenyam, Kecamatan Mapenduma, dan Kecamatan Pirime, maka wilayah Kecamatan Tiom dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kenyam, wilayah Kecamatan Mapenduma, dan wilayah Kecamatan. Pirime sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (1), dan ayat (1).

Pasal 15

(1)
Membentuk Kecamatan Iwur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Iwur;
b.
Desa Kurumkin;
c.
Desa Walapkubun;
d.
Desa Arintap;
e.
Desa Pepera;
(2)
Wilayah Kecamatan Iwur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Oksibil.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Iwur, maka wilayah Kecamatan Oksibil dikurangi dengan wilayah Kecamatan Iwur sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Iwur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Iwur.

Pasal 16

(1)
Membentuk Kecamatan Hubikosi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Hubikosi;
b.
Desa Habema;
c.
Desa Ibele;
d.
Desa Heatnem;
e.
Desa Kosihilapok;
(2)
Wilayah Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wamena.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Hubikosi, maka wilayah Kecamatan Wamena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Hubikosi.

Pasal 17

(1)
Membentuk Kecamatan Abenaho di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Abenaho;
b.
Desa Wambalfak;
c.
Desa Landikma;
d.
Desa Wadangku.
(2)
Wilayah Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuruluk.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Abenaho, maka wilayah Kecamatan Kuruluk dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Abenaho.

Pasal 18

(1)
Membentuk Kecamatan Batom di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Batom;
b.
Desa Okhim;
c.
Desa Kukihil;
d.
Desa Okyob;
e.
Desa Oketur.
(2)
Wilayah Kecamatan Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kiwirok.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batom, maka wilayah Kecamatan Kiwirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batom sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Batom.

Pasal 19

(1)
Membentuk Kecamatan Borme di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Borme;
b.
Desa Omban;
c.
Desa Taramlu;
d.
Desa Bime.
(2)
Wilayah Kecamatan Borne sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Okbibab.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Borme, maka wilayah Kecamatan Okbibab dikurangi dengan wilayah Kecamatan Borme sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Borme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Borme.

Pasal 20

(1)
Membentuk Kecamatan Sawiat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Wenslolo;
b.
Desa Pasir Putih;
c.
Desa Welek;
d.
Desa Klamit;
e.
Desa Mlablolo;
f.
Desa Sawiat;
g.
Desa Kofalit;
h.
Desa Sosnek;
i.
Desa Eles.
(2)
Wilayah Kecamatan Sawiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Teminabuan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sawiat, maka wilayah Kecamatan Teminabuan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sawiat sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).

Pasal 21

(1)
Membentuk Kecamatan Samate di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Samate;
b.
Desa Kapatlap;
c.
Desa Jefman;
d.
Desa Amdui;
e.
Desa Yenanas;
f.
Desa Arefi;
g.
Desa Yansaway;
h.
Desa Kaliam;
i.
Desa Solol;
j.
Desa Waijan;
k.
Desa Kalobo.
(2)
Wilayah Kecamatan Samate sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Salawati.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Samate, maka wilayah Kecamatan Salawati

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.