Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Asean Para Games Xi Tahun 2022
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
5.
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pasal 2
Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi.
Pasal 3
(1)
Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional INASPOC.
(2)
Panitia Nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 4
(1)
Panitia Nasional INASPOC mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b.
menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
c.
menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 yang akan dilaksanakan di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5
Panitia Nasional INASPOC terdiri atas:
a.
pengarah; dan
b.
penyelenggara.
Pasal 6
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b.
anggota : 1. Menteri Keuangan;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Luar Negeri;
4.
Menteri Kesehatan;
5.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7.
Menteri Perhubungan;
8.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9.
Menteri Sosial;
10.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
11.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
13.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14.
Jaksa Agung;
15.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
17.
Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 7
(1)
Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
ketua : Menteri.
b.
wakil ketua : Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
c.
sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d.
anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.
(2)
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 9
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada penyelenggara dan melaporkan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Presiden.
Pasal 10
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas:
a.
menetapkan rencana induk ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b.
menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
c.
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan
d.
melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)
Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(2)
Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:
a.
pelaksana INASPOC;
b.
pelaksana prasarana dan sarana; dan
c.
pelaksana prestasi olahraga.
(3)
Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.
(4)
Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(5)
Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal NPC Indonesia.
(6)
Tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing ketua pelaksana.
Pasal 12
(1)
Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a bertugas:
a.
menyusun rencana induk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b.
menyusun rencana kerja dan anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
c.
menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sesuai Memorandum of Understanding.
(2)
Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b bertugas:
a.
melakukan renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 berupa renovasi lapangan untuk boccia, blind judo, goalball, tenis kursi roda, para panahan, sepak bola cerebral palsy, arena upacara pembukaan dan penutupan di Kota Surakarta serta renovasi lapangan untuk voli duduk di Kabupaten Karanganyar; dan
b.
menyerahkan hasil renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah dan pemilik aset lainnya untuk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(3)
Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c bertugas:
a.
menyiapkan olahragawan yang handal untuk mengikuti ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b.
mempersiapkan kontingen Indonesia pada ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
c.
mengusulkan chief de mission kontingen ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Menteri untuk ditetapkan; dan
d.
memastikan pencapaian prestasi kontingen Indonesia sebagai juara umum dalam keikutsertaannya pada ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal 13
(1)
Persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan, yaitu:
a.
penetapan kebijakan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b.
pengoordinasian kegiatan persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
c.
pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan untuk persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(2)
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh ketua penyelenggara dalam bentuk rencana induk penyelenggaraan.
Pasal 14
(1)
Pengadaan dilaksanakan dengan cara:
a.
swakelola; dan/atau
b.
penyedia.
(2)
Pengadaan dengan cara penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pemilihan penunjukan langsung.
(3)
Selain metode pemilihan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengadaan dilaksanakan dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, atau pengadaan yang dikecualikan.
(4)
Proses dan tata cara Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 15
(1)
Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dapat dilakukan pendampingan.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kejaksaan Agung.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendampingan dalam pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.
pendampingan dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan; dan
c.
pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.