Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Tarif Atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang milik BULOG di seluruh Indonesia yang sedang tidak dimanfaatkan dan atau dalam waktu pendek tidak akan dimanfaatkan oleh BULOG.
3.
Gudang Bulog Modern (GBM) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 2.800 m2 sampai dengan 4.140 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat dalam gudang.
4.
Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m2 sampai dengan 1.440 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
5.
Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m2 sampai dengan 960 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
6.
Gudang Bulog Lama (GBL) adalah gudang yang dibangun atau diperoleh dari pihak ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang bervariasi dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang, di beberapa tempat dapat melaksanakan bongkar muat di dalam gudang.
7.
Gudang Daerah Terpencil (GDT) adalah gudang yang dibangun di daerah terpencil menggunakan konstruksi kayu dengan perkiraan luas lantai antara 100 m2 sampai dengan 480 m2 mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.

Pasal 2

1.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG berasal dari penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG di seluruh Indonesia dan penerimaan sewa forkli.
2.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(2)
Dana hasil penyewaan gudang milik BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang-gudang BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

(1)
Tarif gudang merupakan tarif sewa ruang gudang tertutup dan sudah termasuk penggunaan fasilitas berupa flonder/pallet yang tersedia.
(2)
Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Penyewaan gudang dilakukan untuk sekurang-kurangnya 1 (satu) unit bangunan gudang.
(2)
Tarif sewa gudang dihitung setiap bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(3)
Satuan sewa gudang adalah meter persegi (m2) per bulan dan tarif sewa gudang adalah dalam Rupiah.

Pasal 6

(1)
Dalam hal penyewaan gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif sewa gudang ditetapkan mingguan.
(2)
Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperempat dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Setiap transaksi penyewaan gudang harus dinyatakan dengan kontrak penyewaan gudang dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan penyewaan gudang diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala BULOG.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang telah dibuat antara BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
(2)
Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.