Justisio

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.
(2)
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terminal yang berperan melayani petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional.

Pasal 2

(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang meliputi:
a.
dokumen perjanjian konsesi;
b.
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
c.
desain teknis; dan
d.
dokumen lingkungan.
(2)
Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(3)
Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan.
(4)
Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Pasal 5

(1)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , dapat bekerjasama dengan badan usaha lain dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
(2)
Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(3)
Bentuk kerjasama dengan badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan.

Pasal 6

Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam , bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 7

(1)
Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
(2)
Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pasal 8

(1)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada Tahun 2019.
(2)
Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 9

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perhubungan:
a.
menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero);
b.
menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); dan
d.
menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(2)
Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b.
mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
a.
memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; dan
b.
memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat; dan
b.
memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan/atau Bupati Mempawah:
a.
melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
b.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan kewenangan.

Pasal 16

(1)
Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk pengembangan perekonomian wilayah, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagaimana dimaksud dalam dapat dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus.
(2)
Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.