Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Kapal Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang # 3 2012, No.281

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN Strategis sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.