Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1989 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelayaran Nasional Indonesia (pt. Pelni)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan berupa 14 (empat belas) buah kapal perintis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI sebagaimana dimaksud dalam per 1 April 1987 sebesar Rp 7.292.317.000,00 (tujuh milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.