Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003.
2.
Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.
3.
Berita Acara Verifikasi adalah naskah dinas yang berisi pernyataan yang bersifat pengesahan atas kegiatan pengecekan dokumen pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.
4.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar berkenaan.
5.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
6.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
7.
Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/PSO.
8.
Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
9.
Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah.

Pasal 2

Dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Pasal 3

Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan Umum (PERUM) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 4

(1)
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2)
Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a.
durasi penyaluran;
b.
jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat; dan
c.
alokasi per RTS per bulan.
(3)
Tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
(4)
HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Pemerintah mengalokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

(1)
Dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dialokasikan dalam APBN.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3)
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(5)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6)
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.
(7)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8)
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Pasal 6

(1)
Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Penanggungjawab Kegiatan/Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
(2)
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

Pasal 7

(1)
Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA melakukan Verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur Verifikasi diatur oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.

Pasal 8

(1)
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat diberikan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tahap pertama paling banyak sebesar 1/2 x pagu anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam rangka penyediaan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, baik yang sudah disalurkan maupun yang masih berada di Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam tahun berkenaan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam berlaku mutatis mutandis bagi proses pengajuan tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(4)
Pembayaran tahap selanjutnya diberikan melalui perhitungan dari nilai yang tercantum pada Berita Acara Verifikasi penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dikurangi pembayaran tahap pertama.
(5)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 9

(1)
PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatanganan SPM dengan dilampiri:
a.
Berita Acara Verifikasi;
b.
kuitansi pembayaran;
c.
rekapitulasi berita acara penyerahan beras ke pemerintah daerah;
d.
rekapitulasi delivery order per kabupaten per kecamatan; dan
e.
dokumen lain yang dipersyaratkan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.
(2)
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a.
pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b.
pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
c.
memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d.
mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
(3)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Penandatanganan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan, dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c.
Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

Dalam hal Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA akan mengajukan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Penandatanganan SPM mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Ketersediaan Beras dari Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA dengan nilai minimal sebesar pembayaran subsidi tahap pertama;
b.
Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA.

Pasal 11

(1)
Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam belum mencukupi, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa.
(2)
Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit kepada Menteri Keuangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan.
(4)
Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evaluasi Master Budget Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 12

(1)
Subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya Verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam , ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(3)
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Pasal 14

Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, dan pendapatan hasil penjualan beras berikut biaya yang timbul serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (PERUM) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
(3)
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (PERUM) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.