Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5.
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
7.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
9.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya.
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
11.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
12.
Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
13.
Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
14.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
15.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
16.
Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
17.
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
18.
Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
19.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
20.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
21.
Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
22.
Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
23.
Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Pasal 2

(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:
a.
tempat tinggal Wajib Pajak;
b.
tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
c.
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:
a.
tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan, atau tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha;
b.
tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu; dan
c.
tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP.
(4)
Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang PPh.
(5)
Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
(6)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
c.
Wajib Pajak Badan; dan
d.
bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
b.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3)
Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a.
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b.
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c.
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
(4)
Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha.
(5)
Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(2)
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Pasal 5

(1)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.
(2)
Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pasal 6

(1)
Untuk Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
(2)
Untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri:
a.
dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
b.
dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
c.
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
(3)
Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4)
Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a.
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b; atau
b.
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya

Menampilkan 6 dari 54 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.