Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana JaminanSosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.

Pasal 2

Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2016 adalah sebesar 5,39% (lima koma tiga sembilan persen).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.