Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Paru-paru Dunia adalah kawasan bervegetasi hutan tropis basah dalam satu hamparan luas yang memiliki fungsi sebagai penyerap karbondioksida, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim global.
8.
Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) adalah sebagian dari kawasan paru-paru dunia yang terletak di bagian wilayah Pulau Kalimantan yang telah disepakati bersama antara Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, untuk dikelola berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
9.
Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
10.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
12.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
13.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
14.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
15.
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
16.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
2012.
No.10 4
17.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
18.
Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19.
Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
20.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
21.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
22.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
23.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
e.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Kalimantan.

Pasal 3

(1)
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Kalimantan.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Kalimantan;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Kalimantan; 2012, No.10 6
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Kalimantan;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Kalimantan; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Kalimantan.

Pasal 5

Penataan ruang Pulau Kalimantan bertujuan untuk mewujudkan:
a.
kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia;
b.
kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
c.
pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan;
d.
pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan;
e.
kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup;
f.
pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air;
g.
kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan;
h.
jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
i.
swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
b.
pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi;
c.
pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; dan
d.
pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung.
(2)
Strategi untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan dan merehabilitasi luasan kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
b.
melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik di kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung; dan
c.
mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan dengan meningkatkan fungsi ekologis di kawasan hutan produksi.
(3)
Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menetapkan koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
b.
mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya yang berfungsi sebagai koridor ekosistem;
c.
membatasi perkembangan kawasan permukiman pada wilayah yang berfungsi sebagai koridor ekosistem; dan
d.
mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan sebagai pendukung koridor ekosistem. 2012, No.10 8
(4)
Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mempertahankan luasan dan meningkatkan fungsi kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau; dan
c.
mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan.
(5)
Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mempertahankan permukiman masyarakat adat dan menyediakan akses bagi masyarakat adat yang tidak mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan
b.
mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu wilayah sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
b.
pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2)
Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB);
b.
mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); dan
c.
mendorong pengembangan pembangkit listrik pada mulut tambang di kawasan pertambangan batubara.
(3)
Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Kalimantan; dan
b.
mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional.

Pasal 8

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi; dan
b.
pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b.
mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kawasan pertambangan yang mengganggu kawasan berfungsi lindung;
b.
mengembangkan sentra-sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang pada kawasan peruntukan pertambangan untuk memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem. 2012, No.10 10

Pasal 9

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet serta kawasan peruntukan hutan; dan
b.
mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet yang mengganggu kawasan berfungsi lindung.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan industri pengolahan lanjut kelapa sawit, karet, dan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; dan
b.
mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan/atau hasil hutan.

Pasal 10

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup; dan
b.
pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 128 pasal. Masuk untuk akses penuh.