Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian Jaya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.