Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian Jaya.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.