Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/pmk.01/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
(2)
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan DBH BPHTB disebabkan oleh:
a.
salah salur oleh Bank Operasional III;
b.
selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan; atau
c.
kurang pagu DBH.
Pasal 2
1.
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp48.992.261.558,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
a.
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp39.514.075.955,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus empat belas juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), terdiri atas: 1) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp25.684.149.266,00 (dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah); dan 2) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp13.829.926.689,00 (tiga belas miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).
b.
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp7.340.089.676,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh puluh rupiah), terdiri atas: 1) Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp7.338.671.537,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan 2) Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.418.139,00 (satu juta empat ratus delapan belas ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
c.
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp2.138.095.927,00 (dua miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah), terdiri atas: 1) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp953.722.294,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah); dan
2012, No.802 4
2) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1.184.326.691,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah); dan 3) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp46.942,00 (empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.813.021.056,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar ratus tiga belas juta dua puluh satu ribu lima puluh enam rupiah), terdiri atas:
a.
Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.808.738.576,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh puluh enam rupiah).
b.
Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp4.282.480,00 (empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
1A. Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012.
1B. Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.