Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
2.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
3.
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
4.
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
5.
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang Lembaga Jaminan.
6.
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
7.
Premi Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pengelola Gudang sebagai peserta penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam rangka kegiatan penjaminan Resi Gudang.
8.
Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
9.
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

Pasal 2

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia sebagai Lembaga Pelaksana.

Pasal 3

Lembaga Pelaksana memiliki fungsi:
a.
melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan
b.
memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang; dan
b.
melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang;
b.
merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik); dan
c.
melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik).

Pasal 5

(1)
Lembaga Pelaksana wajib:
a.
membentuk struktur organisasi khusus dan tersendiri yang menangani fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan;
b.
memiliki sarana dan sistem informasi yang terhubung secara online ke setiap Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang di seluruh Indonesia;
c.
membuat laporan kegiatan dan pembukuan keuangan yang terpisah;
d.
memiliki sistem manajemen risiko yang terpercaya; dan
e.
membuat peraturan dan tata tertib dalam rangka pelaksanaan penjaminan.
(2)
Lembaga Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang kepada Menteri dan melaporkan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pengawas.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Pelaksana mempunyai wewenang:
a.
menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;
b.
menetapkan dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan;
c.
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Pelaksana;
d.
mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;
e.
melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g.
menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Pelaksana, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan
h.
menjatuhkan sanksi administratif.
(2)
Lembaga Pelaksana dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal.
(3)
Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 7

Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Pelaksana terkait dengan pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan pembinaan teknis penjaminan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit meliputi:
a.
memberikan asistensi dan bimbingan teknis pada Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
b.
memberikan pelatihan sumber daya manusia Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
c.
memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang; dan
d.
memberikan teguran tertulis dalam hal Lembaga Pelaksana tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dengan:
a.
meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan;
b.
memeriksa catatan, pembukuan, laporan, dan/atau dokumen pendukung lainnya; dan
c.
meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan, laporan, dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Lembaga Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari:
a.
Pemerintah;
b.
kontribusi Pengelola Gudang pada saat pertama kali menjadi anggota Lembaga Pelaksana;
c.
Premi Penjaminan dari anggota Lembaga Pelaksana atas setiap barang yang disimpan;
d.
hasil investasi dari dana yang dihimpun oleh Lembaga Pelaksana;
e.
denda; dan/atau
f.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk pertama kalinya sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai penyertaan modal negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 10

(1)
Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan penjaminan Sistem Resi Gudang, investasi, pengadaan barang, jasa dan biaya peningkatan kapasitas pelayanan penjaminan Sistem Resi Gudang.
(2)
Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dipergunakan untuk pembayaran klaim.
(3)
Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipergunakan untuk kegiatan penjaminan.
(4)
Kegiatan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan operasional, pembayaran klaim, dan investasi.
(5)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau simpanan pada bank nasional.
(6)
Penggunaan dana oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Pelaksana sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 11

(1)
Surplus yang diperoleh Lembaga Pelaksana dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun takwim dialokasikan untuk:
a.
cadangan penjaminan; dan
b.
cadangan tujuan.
(2)
Besarnya alokasi cadangan penjaminan dan cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 12

(1)
Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan di Gudang ditetapkan oleh Direksi setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan dihitung setiap bulan berdasarkan jumlah dan jenis barang.
(3)
Premi Penjaminan wajib dibayar oleh Pengelola Gudang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah neraca saldo komoditi disampaikan kepada Lembaga Pelaksana pada setiap akhir triwulan.
(4)
Neraca saldo komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pengelola Gudang kepada Lembaga Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir periode triwulan.
(5)
Dalam hal Pengelola Gudang lalai membayar Premi Penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h.
(6)
Lembaga Pelaksana wajib melaporkan kepada Badan Pengawas atas kelalaian pembayaran Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Tata cara mengenai pembebanan dan pembayaran Premi Penjaminan ditetapkan oleh Lembaga Pelaksana.

Pasal 13

(1)
Lembaga Pelaksana wajib menyimpan Premi Penjaminan dalam rekening penjaminan Resi Gudang yang terpisah.
(2)
Dalam hal tertentu dana dalam rekening terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemisahan berdasarkan jenis barang yang dijaminkan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Pasal 14

Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Pelaksana.

Pasal 15

Setiap peserta penjaminan Lembaga Pelaksana wajib:
a.
menyerahkan surat pernyataan yang berisi: 1) komitmen dan kesediaan direksi atau pengurus Pengelola Gudang untuk mematuhi semua ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Lembaga Pelaksana; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.