(1)Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap I disertai dengan:
a.Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b.SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
c.Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap I;
d.Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan
e.Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuanganpaling cepat minggu keempat bulan Januari dan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(2)Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap II disertai dengan:
a.SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
b.Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap II;
c.Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap I yang telah diverifikasi; dan
d.Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuanganpaling cepat minggu keempat bulan Maret dan paling lambat minggu kedua bulan September.
(3)Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap III disertai dengan:
a.SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
b.Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap III;
c.Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap II yang telah diverifikasi; dan
d.Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuanganpaling cepat minggu keempat bulan September dan paling lambat minggu keempat bulan November.
(4)Dalam hal Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa maka penyampaian Surat Permintaan Penyaluran disertai dengan Surat Kuasa.
(5)Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(6)Laporan Realisasi Penyerapan dan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah telah mencapai 80% (delapan puluh persen).