Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi,personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahawan Pemuda
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
3.
Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
4.
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPkP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.
5.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Menteri adalahmenteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPkP.
(2)
LPkP merupakan lembagafasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3)
LPkP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
LPPK berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya.
Pasal 4
(1)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam , LPKP mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan program kegiatan;
b.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha WirausahaMudaPemula;
f.
menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
g.
mengusulkan WirausahaMudaPemulauntuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
h.
melakukan kerjasama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga,dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis;dan
i.
melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2)
LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemulalayak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
Pasal 5
Susunan organisasi LPKP terdiri atas:
a.
pengarah; dan
b.
pelaksana.
Pasal 6
Susunan personalia pengarah sebagai mana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
2013, No.151 4
a.
Pembina : Presiden;
b.
Ketua : Wakil Presiden;
c.
Sekretaris merangkap anggota : Menteri Pemuda dan Olahraga;
d.
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4.
Menteri Perdagangan;
5.
Menteri Perindustrian;
6.
Menteri Kehutanan;
7.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.
Menteri Pertanian;
9.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.
Menteri Agama;
11.
Menteri Sosial;
12.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
15.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
16.
Menteri Riset dan Teknologi.
Pasal 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana.
Pasal 8
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Pasal 9
(1)
Pelaksanasebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugas LP.KP dengan memperhatikan arahan pengarah.
(2)
Ketentuan mengenai fungsi dan tugaspelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif,pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.
(3)
Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(4)
Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.
(5)
Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.
Pasal 11
(1)
Untukmendukungkelancaranpelaksanaan tugas,LPKPDdibantu sebuah sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikandukunganteknis dan administrasikepada LP.KP.
Pasal 12
(1)
Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki proposal bisnis yang prospektif;
b.
memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
c.
belum memperoleh bantuan permodalan; dan
d.
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.
(2)
Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.
2013, No.151 6
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.
Pasal 13
(1)
Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
(2)
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
hibah;
b.
dana bergulir;
c.
penjaminan dan/atau subsidi bunga;
d.
modal ventura; dan/atau
e.
bentuk permodalan lainnya.
(3)
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk LPKP daerah.
Pasal 15
(1)
LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2)
Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dariunsur satuankerjaperangkatdaerah yang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidangkepemudaan.
(3)
Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 16
(1)
LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2)
Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dariunsur satuankerjaperangkatdaerah yang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidangkepemudaan.
(3)
Fungsi dan tugas,susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsidan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh ketua pelaksana LPKP.
Pasal 18
(1)
Pengarahmengadakanrapat yang dipimpinlangsungolehpembina dan/atauetua pengarahLPKPuntuk membahas kebijakanLPKPs ecara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Pelaksanaanmenyiapkanbahanuntukdibahasdalamrapatpengarahsebagai manadimaksud pada ayat (1).
Hasilrapatpengarahsebagaimanimaksud pada ayat (1), menjadipedom anpelaksanaan tugas pelaksana.
Pasal 19
(1)
Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabiladiperlukan.
(2)
Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada pelaksana.
(4)
Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana dapat mengikutsertakan LPKP provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 20
(1)
LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
2013, No.151 8
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
b.
pengamatan langsung di lapangan; dan
c.
penerimaan informasi dari masyarakat.
(3)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Pasal 21
(1)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.anggaran kementerian yang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangkepemudaan.
(2)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, kabupaten/kota c.q.anggaranpadasatuankerjaperangkatdaerah yang menyelenggarakanurusanpemerintahanbidangkepemudaanmasing-masing.
Pasal 22
Selain fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan , LPKP melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.