Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Danatau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2.
Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Pasal 2
(1)
PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan:
a.
mengelola data dan informasi; dan/atau
b.
menerima laporan dari profesi tertentu.
Pasal 3
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
daftar pencarian orang;
b.
laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
c.
data dan informasi terkait profil pengguna jasa;
d.
data dan informasi yang berkaitan dengan kliring dan/atau settlement di industri jasa keuangan;
e.
data dan informasi yang berkaitan dengan politically exposed persons;
f.
data dan informasi kependudukan;
g.
data dan informasi di bidang administrasi badan hukum;
h.
data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia;
i.
data dan informasi di bidang pertanahan;
j.
data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau
k.
data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 4
(1)
Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam , Kepala PPATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
alasan permintaan;
b.
jenis data dan informasi yang dimintakan; dan
c.
jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
Pasal 5
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 6
Penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Pasal 7
(1)
Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan secara:
a.
elektronik; dan/atau
b.
nonelektronik.
(2)
Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
pengiriman email yang terenkripsi;
b.
pemberian hak akses ke PPATK; dan/atau
c.
sarana elektronik lainnya.
(3)
Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala PPATK yang disertai dengan:
a.
data dan informasi yang telah dimuat dalam compact disc, universal serial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau
b.
data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
Pasal 8
(1)
Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
(2)
Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala PPATK.
Pasal 9
(1)
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan.
(2)
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam , kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Pasal 10
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam wajib merahasiakan permintaan data dan informasi oleh PPATK.
Pasal 11
PPATK wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.