Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2.
Piutang Instansi Pemerintah adalah piutang Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian/Lembaga.
3.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
6.
Penanggung Utang adalah badan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh utang Penanggung Utang.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:
a.
dengan Penanggung Utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atau
b.
berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
(2)
Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; atau
b.
piutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN.
(3)
Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
Pasal 3
(1)
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada:
1.
Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Penanggung Utang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a.
piutang tidak didukung dengan barang jaminan;
b.
nilai barang jaminan tidak menutup utang;
c.
barang jaminan habis; atau
d.
barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.
Pasal 4
(1)
Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah utang yang wajib dilunasi Penanggung Utang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah utang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pemberian:
a.
keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Utang;
b.
keringanan untuk utang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2016 terhadap utang pokok; dan/atau
c.
tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1.
sampai dengan Juni 2016, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
2.
pada Juli sampai dengan September 2016, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau
3.
pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2016, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sísa utang pokok setelah diberikan keringanan.
(2)
Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang.
(3)
Penanggung Utang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2016 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
(4)
Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Keringanan sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, tidak diberikan atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah Piutang dan telah menjadi penambah jumlah utang Penanggung Utang, antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia, biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan.
Pasal 7
(1)
Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Utang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(2)
Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
a.
permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2016, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2016; dan
b.
barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
(3)
Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Pasal 9
(1)
Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan keringanan penyelesaian utang berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Pemberian keringanan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat permohonan diajukan.
(3)
Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 10
Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Pasal 11
Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 1 Januari 2016 diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Pasal 12
Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Analisis untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikecualikan dari ketentuan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016.
(2)
Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah utang, dilakukan berdasarkan ketentuan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016.
(3)
Pemberian persetujuan keringanan utang yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016.
(4)
Pengurusan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.