Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Damri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp310.794.912.055,00 (tiga ratus sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu lima puluh lima rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. # 2018, No. 159 -4-