Justisio

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.