Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang mengikat pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007.
3.
Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilakukan oleh pegawai.

Pasal 2

Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada :
a.
Direktur Jenderal Pajak.
b.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada : 1) Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; 3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I; 4) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau; 5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; 6) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat; 7) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat; 8) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan; 9) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur; 10) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara; 11) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten; 12) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I; 13) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II; 14) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I; 15) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I; 16) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II; 17) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III; 18) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33 19) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; 20) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali; 21) Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; 22) Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali; 23) Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; 24) Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat; 25) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
c.
Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 3

Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini maka :
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33 Jakarta Khusus;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.03/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.