Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan pertanian yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.