Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan peserta pendidikan dan pelatihan;
b.
tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan;
c.
tarif pendidikan dan pelatihan teknis; dan
d.
tarif akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif laboratorium;
b.
tarif penyelenggaraan workshop;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
e.
tarif pedang pora dan drum band; dan
f.
tarif klinik.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam , biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tata cara mengenai penetapan tarif layanan dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2019/2020;

Pasal 7

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 8

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif penyelenggaraan workshop sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 12

Tarif pedang pora dan drumband sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari penggunaan bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 13

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari penggunaan bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 14

(1)
Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 15

(1)
Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 16

(1)
Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan dan tarif pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
taruna terdampak kondisi kahar;
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 17

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 18 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.