Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.
Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.
3.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4.
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.
Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
12.
Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
16.
Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
17.
Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
18.
Project Development Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek.

Pasal 2

(1)
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
(3)
Fasilitas Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada tahapan:
a.
perencanaan;
b.
penyiapan;
c.
transaksi;
d.
konstruksi; dan
e.
operasi dan pemeliharaan.
(4)
Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
(5)
Menteri mengoordinasikan fasilitas Kemudahan pada tahapan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Ketentuan mengenai percepatan penerbitan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Pasal 4

Kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam , Menteri melakukan:
a.
koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
b.
penetapan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional;
c.
penyusunan prioritas Proyek Strategis Nasional;
d.
fasilitasi penyiapan Proyek Strategis Nasional;
e.
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
f.
fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
g.
fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Perizinan Berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
h.
koordinasi optimasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional;
i.
koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota;
j.
evaluasi dan pembinaan pelaksanaan Panel Konsultan dan Panel Badan Usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga;
k.
koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema alternatif pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional; dan/atau
l.
pelaporan perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Presiden.

Pasal 5

(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan Perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada Proyek Strategis Nasional.
(3)
Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4)
Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5)
Ketentuan mengenai penerbitan Perizinan Berusaha dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah, mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan.

Pasal 7

(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melaporkan kepada Menteri hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
Menteri melakukan pengendalian atas percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut.
(2)
Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
(3)
Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum sesuai dengan perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4)
Ketentuan mengenai penetapan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan mengidentifikasi kebutuhan tanah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2)
PJPK mengajukan rencana alokasi pembebasan lahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah dilakukan penetapan lokasi atas Proyek Strategis Nasional.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan berdasarkan usulan daftar Proyek Strategis Nasional yang disampaikan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal anggaran pembebasan lahan tidak dialokasikan di satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen aset negara pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, anggaran pembebasan lahan dialokasikan pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(5)
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.