Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penataan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan pemasangan Tanda Batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil Tata Batas, pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas.
2.
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
3.
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi selanjutnya disingkat HPK adalah kawasan hutan produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan dapat dijadikan hutan tetap.
4.
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
5.
Pelepasan Kawasan Hutan adalah Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
6.
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
7.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPB PB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
8.
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.
9.
Pihak adalah perseorangan, instansi, badan sosial atau keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam Kawasan Hutan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
11.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi planologi kehutanan.
12.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
13.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau yang selanjutnya disebut KPB PB Batam adalah Kepala lembaga Pemerintah Pusat yang bertugas mengelola, mengembangkan, dan membangun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB PB) Batam.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk penataan pemenuhan kebutuhan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPB PB Batam yang berada di kawasan hutan melalui perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mengatur:
a.
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan;
b.
mekanisme perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial; dan
c.
mekanisme perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan wilayah KPB PB Batam.

Pasal 4

Menteri melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak.

Pasal 5

Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara harus memenuhi kriteria:
a.
penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b.
dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c.
dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare;
d.
bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan iktikad baik dan secara terbuka; dan
e.
bidang tanah yang tidak bersengketa.

Pasal 6

(1)
Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara dikuasai dan dimanfaatkan untuk:
a.
sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c.
permukiman;
d.
lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau
e.
bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
(2)
Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di dalam Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum.
(3)
Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian di dalam Kawasan Hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat.
(4)
Lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bidang tanah di dalam Kawasan Hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh Perseorangan atau sekelompok orang yang dapat berupa Lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak.

Pasal 7

Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan.

Pasal 8

(1)
Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan inventarisasi dan verifikasi.
(2)
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
b.
pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c.
Pelepasan Kawasan Hutan;
d.
memberikan akses Pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau
e.
Penggunaan Kawasan Hutan.

Pasal 9

(1)
Penataan Kawasan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dilakukan dengan:
a.
Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
b.
Pelepasan Kawasan Hutan;
c.
Perhutanan Sosial; atau
d.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(2)
Dalam hal kriteria dalam Peta Indikatif PPTPKH merupakan permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum, antara lain:
a.
sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c.
permukiman; dan
d.
bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan penelitian Tim Terpadu penataan Kawasan Hutan.
(3)
Dalam hal kriteria dalam Peta Indikatif PPTPKH berupa lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan bidang perhutanan sosial.
(4)
Dalam hal Peta Indikatif PPTPKH berada pada Hutan Konservasi, penataan Kawasan Hutan dilaksanakan dengan mekanisme kemitraan konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.

Pasal 10

(1)
Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penataan Kawasan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dilakukan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu.
(2)
Penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a.
sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c.
permukiman; dan
d.
bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
(3)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4)
Penelitian Tim Terpadu dapat dilaksanakan berdasarkan:
a.
perintah Menteri;
b.
permohonan Gubernur; atau
c.
permohonan Kepala KPBPB dan/atau ex-officio kepala daerah.
(5)
Pelaksanaan Tim Terpadu dilakukan dalam satu satuan wilayah provinsi yang jumlah regu disesuaikan.
(6)
Dalam hal tertentu, dapat dibentuk lebih dari satu regu dalam satu kabupaten/kota dan/atau pelaksanaan Tim Terpadu dalam satu satuan wilayah kabupaten.
(7)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun metodologi penelitian berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan;
b.
melakukan pengolahan dan analisis data berdasarkan Peta Indikatif PPTKPH dan penelitian lapangan;
c.
membuat rekomendasi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan; dan
d.
melaporkan hasil penelitian kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

Ketentuan mengenai PPTPKH dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan melalui Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.

Pasal 13

(1)
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dilakukan pada Kawasan HPK.
(2)
Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak dibebani Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan/atau persetujuan lainnya dari Menteri, serta tidak berada pada Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai KHDTK dan KHKP;
c.
tidak produktif, kecuali pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi Kawasan HPK yang tidak produktif; dan
d.
kriteria Hutan tidak produktif ditentukan berdasarkan dominasi tutupan lahan tidak berhutan lebih dari 70% (tujuh puluh persen) yang terdiri tutupan lahan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur.
(3)
Dalam hal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan:
a.
Proyek Strategis Nasional;
b.
pemulihan ekonomi nasional;
c.
pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estate) dan energi;
d.
pengadaan tanah untuk bencana alam;
e.
pengadaan tanah objek reforma agraria; dan
f.
kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilakukan pada Kawasan HPK dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(4)
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang produktif dan atau tidak produktif.
(5)
Persetujuan pelepasan Kawasan Hutan yang dimohonkan oleh Kepala KPB PB, untuk kegiatan pada ayat (3) huruf a sampai huruf e, dilakukan berdasarkan penetapan kegiatan oleh Pemerintah.
(6)
Pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi Kawasan HPK yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya dapat dimohon oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(7)
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan provinsi.
(8)
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan memperhatikan daya dukung dan daya tampung Kawasan Hutan tetap layak kelola.

Pasal 14

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan termasuk sarana penunjang, yaitu:
a.
penempatan korban bencana alam;
b.
waduk dan bendungan;
c.
fasilitas pemakaman;
d.
fasilitas pendidikan;
e.
fasilitas keselamatan umum;
f.
rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
g.
kantor Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah;
h.
permukiman dan/atau perumahan;
i.
transmigrasi;
j.
kawasan dan bangunan industri;
k.
kawasan dan pelabuhan;
l.
kawasan dan bandar udara;
m.
kawasan dan stasiun kereta api;
n.
terminal;
o.
pasar umum;
p.
pengembangan/pemekaran wilayah;
q.
pertanian tanaman pangan;
r.
budidaya pertanian;
s.
perkebunan;
t.
perikanan;
u.
peternakan;
v.
sarana olah raga;
w.
tempat istirahat (rest area);
x.
tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintahan;
y.
stasiun pengisian bahan bakar umum;
z.
tempat pembuangan akhir sampah;

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.